Kondisi Lingkungan Di Kota Kediri
Ibukotanya adalah Kediri. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Jombang di Utara, Kabupaten Malang di Timur, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung di Selatan, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo di Barat, serta Kabupaten Nganjuk di Barat dan Utara.
Kabupaten Kediri terdiri atas 23 Kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Ibukota Kabupaten ini adalah Kediri, namun kini pusat pemerintahan mulai dipindahkan secara bertahap ke kecamatan Pare.
Kota Pare yang berada pada ketinggian 125 mdpl ini mempunyai udara yang tidak terlalu panas. Berbagai jenis jajanan dan makanan enak dan higenis dengan harga "kampung" dapat dijumpai dengan mudah di kota kecilini. Berbagai infrastruktur dan fasilitas kehidupan kota juga dapat dengan mudah dapat dijumpai seperti : Hotel, Rumah Sakit (yang besar HVA dan RSUD rumah bersalin yang lengkap pun ada), ATM, Warnet 24jam ber-AC, Masjid, dll.
Kota Kediri mendapatkan sebuah penghargaan Adipura.
adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup.
Namun bukan berarti kota kediri bersih dari polusi atau pencemaran udara, ternyata kota Kediri juga mengalami beberapa problem tentang kondisi lingkungannya, salah satunya datang dari PT Gudang Garam yang melakukan pembakaran limbah yang berwujud debu putih itu langsung menyelimuti pemukimam penduduk. kehidupan bersama limbah ini sudah berlangsung sejak 2006. Tingginya lapisan debu membuat puluhan warga secara rutin jatuh sakit. Hasil pemeriksaan medis rumah sakit, warga mengalami gangguan ISPA akut akibat polusi berlebihan.
Problem lainnya:
- Sedikitnya 300 hektar lebih hutan lindung milik Perhutani di Kabupaten Trenggalek luluh lantah diterjang angin puting beliung.
Kerusakan mengakibatkan produksi getah pinus menyusut 30 persen. Dari 9.000 ton per tahun getah yang dihasilkan tinggal 6.300 ton. Untuk mengembalikan pinus seperti semulamembutuhkan waktu minimal 13 tahun. "Sebab pinus baru bisa disadap getahnya minimal berusia 13 tahun. Sedangkan untuk recovery kerusakan memerlukan waktu minimal 10 tahun"
Namun pemerintah kota Kediri berupaya untuk mengatasi problem yang terjadi di kota Kediri salah satunya dengan melakukan perbaikan hutan-hutan yang rusak baik dengan cara reboisasi, ataupun dengan cara tebang pilih, dan melarang kawasan industri menggunakan cerobong asap yang pendek, mereka harus menggunakan cerobong asap yang tinggi. Dan pemerintah pun memberikan kompensasi dana bagi daerah yang terkena bencana alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar